Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ‘pengantin pesanan’ di Guangzhou, China. Reni dinyatakan hilang pada September 2025 dan belakangan diketahui dibawa ke China untuk dinikahi oleh warga Guanzhou, Provinsi Fujian. Polda Jabar menetapkan dua tersangka yang diduga menjual korban ke luar negeri. Korban dijanjikan gaji Rp15 juta agar bekerja di China namun justru dinikahi warga setempat. Upaya pemulangan Reni dilakukan oleh Polda Jabar, Imigrasi, Pemprov Jawa Barat, dan Kementerian Luar Negeri. Reni berhasil diamankan dan dibawa pulang dengan bantuan KJRI di Guangzhou. Kapolda Jawa Barat memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Reni bersyukur dapat kembali ke Indonesia tanpa mengalami kekerasan fisik atau pelecehan seksual selama di China. Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara diduga terinspirasi dari komunitas kejahatan nyata.
Pengakuan Reni Rahmawati: Korban ‘Pengantin Pesanan’ China
Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu, 13 Desember 2025, Polri mengungkap bahwa pengendara sepeda motor yang dihentikan oleh dua…

Pada Jumat, 12 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan harapannya…

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, yang merupakan tersangka kasus dugaan…

Presiden Rusia, Vladimir Putin, dengan senang hati menerima undangan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk…








