Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengalami kesulitan dalam memberikan keterangan kepada polisi. Pelajar berinisial F, yang telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), masih dalam kondisi lemah setelah dirawat di ICU. Meskipun telah dipindahkan ke ruang rawat inap, F belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena masih lemas dan pusing pasca dilepasnya alat selang makanan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap F harus mengikuti prosedur perlindungan anak. Selain harus mendapat persetujuan dari dokter yang menanganinya, polisi juga harus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti KPAI, Bapas, APSIFOR, dan P3A sebelum dapat mengajukan pertanyaan pertama. Selain itu, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk keluarga, guru, dan teman sekolah pelaku, terungkap bahwa F yang merupakan terduga pelaku ledakan di SMAN 72, adalah sosok yang tertutup dan jarang bergaul. Dengan adanya kesulitan ini, motif utama F merakit tujuh bom tersebut belum dapat diungkap dalam waktu dekat. Sementara itu, puluhan siswa yang terluka akibat ledakan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit, dimana sebagian besar korban mengalami gangguan pendengaran akibat tekanan ledakan yang cukup kuat.
Silakan baca juga tentang: Pelaku Ledakan SMAN 72 Mulai Pulih, Polisi Siap Bongkar Motif Mengejutkan di Balik Aksinya dan Sebagian Siswa SMAN 72 Jakarta Sudah Mulai Masuk Sekolah Pasca Insiden Ledakan.












