Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di area Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Pelaku, yang diketahui berinisial A, melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban hingga mengalami luka memar dan sakit di bagian kepala.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras dengan dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban berinisial IN. Dengan observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses pengungkapan kasus, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak-hak korban maupun pelaku, dan menjaga transparansi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju berwarna merah dan satu celana berwarna oranye yang digunakan saat kejadian. Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan pernyataan dari Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.












