Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total 207 balpres. Kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tim berhasil mengamankan sopir berinisial D dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk. Selanjutnya, penyelidikan diteruskan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi berhasil mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I.
Dari keterangan koordinator tersebut, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim kepolisian berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor di Padalarang, Bandung Barat. Semua barang bukti beserta saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU.
Kabidhumas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban masuknya barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM. Instruksi tersebut juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. Melalui tindakan ini, Polri berusaha meningkatkan pelayanan publik dengan kehadiran yang cepat, humanis, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta perlindungan bagi perekonomian nasional.












