Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah lama ada di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak lama. Namun, implementasinya menjadi kewenangan Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pada pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di daerah tersebut. Asep berpendapat bahwa implementasi Perda tersebut belum optimal dan masih memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, belum ada langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga beragam. Namun, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi sukses untuk Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi 4 Pilar MPR…

Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun…

Dalam upaya memperkuat pemahaman nilai-nilai kebangsaan, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan,…

Ida Nurlaela Wiradinata, anggota Komisi VI DPR RI, memimpin upaya meningkatkan literasi digital di Pangandaran….

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) dengan beberapa…







