Polda Metro Jaya Laporkan 2.597 Kasus Kejahatan Siber

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar sejak Januari hingga Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa bentuk penipuan daring yang paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Selain itu, tren kejahatan siber ini mengalami peningkatan signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan.

Modus penipuan yang digunakan juga semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion). Penyidik juga telah mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Indonesia sendiri, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto, kemudian mengirimkannya ke Malaysia untuk dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja.

WhatsApp menjadi platform utama penipuan dengan 486 kasus, diikuti oleh Instagram, Facebook, dan e-commerce. Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI juga kini digunakan untuk mencuri data pribadi korban. Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber dengan menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menekan maraknya kejahatan siber.

Dalam upaya menanggulangi hal tersebut, Polda Metro Jaya telah membuat aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center, sebuah teknologi informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk menangani kasus penipuan online. Aplikasi tersebut menjadi sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, yang berfungsi untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku dengan cepat dan akurat. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi cepat untung yang tidak memiliki izin resmi.

Source link