Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berjanji memberikan keuntungan sebesar 23 persen kepada korban terkait konser Kpop girlband TWICE pada 23 Desember 2023. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan bahwa korban, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), tertarik dengan penawaran tersebut dan memberikan uang sebesar Rp10 miliar. Namun, hingga saat ini, janji keuntungan tersebut belum dipenuhi oleh pelapor FDM.
Tersangka FDM telah ditahan terhitung sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, namun penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025. Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE. Beberapa saksi dan ahli pun telah diperiksa dalam kasus ini. Laporan Polisi telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025 dengan pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Pada 23 Desember 2023, TWICE menggelar konser TWICE 5Th “World Tour Ready To Be” di Jakarta International Stadium (JIS). Penahanan tersangka serta kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut menjadi sorotan di tengah peristiwa konser yang diselenggarakan oleh girlband asal Korea Selatan tersebut.












