Berita  

Polisi Bongkar Alasan Tak Tangkap Lisa Mariana, Tanggapan Ridwan Kamil

Kabar terbaru mengenai Selebgram Lisa Mariana yang tidak ditahan oleh polisi meskipun menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya terkuak. Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman dalam kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat objektif penahanan. Lisa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditahan menurut Pasal 21 KUHAP. Dalam kasus ini, keputusan penyidik untuk tidak menahan Lisa Mariana tidak dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Menurutnya, yang terpenting adalah pembuktian secara ilmiah bahwa tudingan Lisa terhadap Ridwan Kamil tidak benar, terutama terkait status anak Lisa yang tidak terbukti sebagai anak biologis Ridwan Kamil. Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri telah membuktikan hal ini secara jelas. Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan dengan 44 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, namun Lisa memilih untuk berbicara secara singkat. Lisa Mariana juga mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai, memungkinkannya untuk kembali beraktivitas seperti biasa.

Source link