Jakarta — Keputusan polisi untuk tidak menahan selebgram Lisa Mariana meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mendapat penjelasan. Bareskrim Polri menyebut, alasan utamanya terletak pada syarat hukum yang tidak terpenuhi untuk melakukan penahanan.
Ancaman hukuman di bawah lima tahun
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengatakan Lisa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Kedua pasal itu memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Karena itu, menurut dia, Lisa tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Dengan dasar tersebut, penyidik memilih tidak menahan Lisa setelah pemeriksaan selesai. Keputusan itu sekaligus menjawab tanda tanya publik mengenai status hukum Lisa, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Tanggapan kubu Ridwan Kamil
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah penyidik yang tidak menahan Lisa Mariana. Menurut dia, hal yang jauh lebih penting adalah pembuktian secara ilmiah terhadap tudingan yang dilontarkan Lisa kepada kliennya.
Muslim menegaskan, hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri telah menunjukkan bahwa status anak Lisa tidak terbukti sebagai anak biologis Ridwan Kamil. Bagi pihak Ridwan Kamil, temuan itu menjadi kunci utama dalam perkara ini karena memperjelas duduk persoalan yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Lisa diperiksa, lalu pulang
Sebelumnya, Lisa Mariana menjalani pemeriksaan dengan 44 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia memilih menjawab secara singkat selama proses berlangsung. Usai pemeriksaan, Lisa mengaku bersyukur karena tidak ditahan dan bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
Kasus ini kini bergeser dari sekadar polemik di ruang publik menjadi perkara hukum yang bertumpu pada alat bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah. Di titik ini, penjelasan polisi soal syarat penahanan menjadi sorotan, sementara kubu Ridwan Kamil menunggu proses hukum berjalan berdasarkan temuan penyidikan yang sudah ada.
Source link












