Berita  

Kejagung Tetap Lelang Aset Harvey Meski Sandra Dewi Ajukan Keberatan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetap akan melanjutkan proses lelang aset dalam kasus megakorupsi tata niaga timah meskipun Sandra Dewi menyampaikan keberatan. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sidang keberatan yang diajukan pihak ke-3 akan berjalan seiring dengan proses pelelangan tanpa penundaan. Proses lelang ini telah memiliki mekanisme yang mengatur bahwa semua hasil lelang akan masuk ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Meskipun Sandra Dewi melakukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Kejagung tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut karena pengajuan keberatan dari pihak ke-3 telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Anang menyatakan bahwa jaksa siap menyampaikan argumen dan barang bukti untuk merespons gugatan yang diajukan Sandra Dewi. Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap penyitaan asetnya termasuk perhiasan, unit kondominium, rumah, tabungan, dan tas dengan dalih bahwa aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak terkait dengan korupsi.

Source link