Berita  

Hukum Meninggalkan Salat Jumat: Alasan Syariat yang Dibenarkan

Salat Jumat merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang menggantikan salat Zuhur bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, seperti laki-laki dewasa, sehat, dan tidak dalam perjalanan. Selain sebagai kewajiban ibadah, salat Jumat memiliki kedudukan penting dan istimewa karena menjadi momen berkumpulnya umat Muslim untuk mempererat persaudaraan, mendengarkan nasihat agama melalui khutbah, dan menjadikannya sarana pengingat akan kebesaran Allah. Perintah menunaikan salat Jumat ini sangat terang dan jelas sebagaimana dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9. Meskipun demikian, terkadang sebagian Muslim tidak menjalankan perintah salat Jumat ini, baik karena sengaja maupun karena berhalangan. Lalu bagaimana hukumnya jika kewajiban tersebut ditinggalkan? Menurut laman MUI, meninggalkan Salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar. Bahkan, dalam hadits disebutkan bahwa jika seorang Muslim meninggalkan Salat Jumat tiga kali berturut-turut, Allah SWT akan menempelkan cap pada hatinya sebagai tanda kemunafikan. Salat Jumat adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Jika seseorang sengaja meninggalkannya, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi bisa dianggap sebagai orang munafik. Menurut Kiai Nurul Irfan, meninggalkan salat Jumat bagi Muslim sehat dan tidak musafir dapat dianggap sebagai bentuk kemurtadan, terutama jika orang tersebut mengabaikannya secara terus-menerus. Namun, bagi perempuan, salat Jumat tidaklah wajib. Mereka boleh melaksanakan salat Zuhur di rumah atau ikut salat Jumat jika mereka menginginkannya. Melalui penjelasan ini, Kiai Nurul Irfan mengajak umat Islam untuk memperhatikan pentingnya salat Jumat demi menjaga keimanan dan menghindari dosa besar.

Source link