Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyoroti lemahnya kepatuhan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut dia, pelanggaran terhadap SOP kerap berujung pada kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah daerah.
SOP yang Diabaikan Jadi Titik Rawan
Dadan menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata pada menu yang disajikan, melainkan pada disiplin pengelolaan dapur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satu yang disorot adalah pengadaan bahan baku. Dalam SOP, bahan makanan seharusnya dibeli dua hari sebelum proses memasak. Namun, kata Dadan, masih ada dapur yang membeli bahan baku empat hari sebelumnya. Praktik seperti ini dinilai memperbesar risiko penurunan kualitas bahan makanan sebelum sampai ke penerima manfaat.
Masak dan Distribusi Dibatasi Enam Jam
Selain soal bahan baku, BGN juga menyoroti rentang waktu memasak hingga pengiriman makanan MBG. Berdasarkan SOP, seluruh proses itu semestinya tidak lebih dari enam jam. Jika lewat dari batas tersebut, kualitas makanan dikhawatirkan menurun dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Dadan menekankan, pengawasan terhadap dapur MBG akan diperketat. SPPG yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai tindakan tegas, termasuk penutupan sementara dapur.
BGN Siapkan Langkah Pemulihan
Di sisi lain, BGN juga menyiapkan langkah untuk meredakan trauma para penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. Selain memberi ruang bagi SPPG untuk menyesuaikan prosedur kerja, BGN ingin memastikan menu yang kembali disalurkan benar-benar aman dikonsumsi.
Dengan pengetatan ini, BGN berharap pengelolaan dapur MBG tidak lagi diperlakukan sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai rantai penting yang menentukan keselamatan ribuan penerima manfaat di lapangan. Source link












