Pencabulan Anak di Jaksel: Polisi Ungkap Kasus Sejak Agustus 2025

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) dilaporkan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal ketika tersangka mengajak seorang anak berinisial SQ (12) yang tinggal satu bangunan dengannya di apartemen. Tersangka memperlihatkan video kegiatan orang dewasa kepada korban dan mengiming-imingi pemberian ponsel dan uang apabila korban mau masuk ke kamarnya. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka ditahan dan pihak berwenang akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait bukti forensik yang terkait dengan kasus ini. Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Polisi akan terus mengkoordinasikan dengan laboratorium forensik untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas yang terkait dengan ponsel tersangka.

Source link