Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus Mengerikan Sejak Agustus 2025

Polres Metro Jakarta Selatan menginformasikan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka HW (39) terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Awal mula kasus ini terjadi ketika tersangka mengajak bertemu anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya sudah saling kenal karena tinggal di apartemen yang sama.

Tersangka membawa korban ke kamar apartemennya dan menunjukkan video-video yang berkaitan dengan kegiatan orang dewasa. Dalam video tersebut, tersangka menjanjikan korban ponsel dan uang jika mau diajak ke kamarnya. Setelah menunjukkan video, tersangka melakukan tindakan yang tidak pantas dan mencabuli korban. Polisi telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, dan bed cover.

Tersangka saat ini telah ditahan, dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti forensik yang telah disita. Kasus ini melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami lebih lanjut bukti yang ada.

Source link