Polda Metro Jaya telah menginisiasi pembentukan 28 kampung antinarkoba sebagai langkah awal untuk memerangi dan mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Jakarta dan sekitarnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Suheri, menyatakan komitmen untuk menggencarkan inisiatif ini tanpa memberikan detail lokasi kampung tersebut. Langkah lain yang diambil adalah melakukan patroli intensif di daerah-daerah yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba.
Polisi akan memfokuskan seluruh personel untuk rutin melakukan patroli guna mengendalikan peredaran narkoba agar tidak semakin meluas. Tindakan represif dan penegakan hukum terhadap bandar atau pengedar narkoba juga menjadi prioritas dalam penanggulangan masalah ini. Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah menangkap ribuan orang terkait peredaran narkoba, termasuk produsen, bandar, pengedar, dan pemakai. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pemakai diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Para tersangka kasus narkoba menghadapi ancaman hukuman yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Asep juga menegaskan sikap tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat atau mencurigakan dalam peredaran narkoba. Dia mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota polisi yang terlibat dalam pembekingan narkoba. Tindakan yang diambil adalah menindak tegas atas pelanggaran tersebut. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.












