Tindakan Polisi Terhadap Premanisme di Jakarta Utara: Beri Rasa Aman

Jakarta Utara kembali menegaskan sikapnya terhadap praktik premanisme yang kerap menyaru di ruang-ruang publik. Kepolisian setempat menyatakan tidak akan memberi ruang bagi aksi pemerasan, intimidasi, maupun kekerasan yang mengganggu rasa aman warga, termasuk yang berkedok sebagai juru parkir.

Polisi tak beri toleransi

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyebut pemberantasan premanisme menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Aparat memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, terutama jika menyangkut tindakan yang meresahkan warga di wilayah hukum Jakarta Utara.

Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme di lapangan. Polisi menilai kerja sama warga penting agar penanganan di lapangan bisa berlangsung cepat dan tepat sasaran.

Kasus di area parkir La Piazza

Sikap tegas itu disampaikan di tengah penanganan kasus yang terjadi di area parkir Mall La Piazza. Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerasan sekaligus penganiayaan. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa bermula saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area tersebut. Pelaku diduga meminta uang tambahan kepada korban. Ketika terjadi adu mulut, pelaku mengambil pipa besi dan memukul korban hingga menyebabkan luka robek di kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh.

Komitmen menjaga rasa aman

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menegaskan kepolisian akan terus bergerak memberantas aksi premanisme dan pemerasan yang mengganggu warga. Ia menekankan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang terang-terangan melakukan kekerasan, tetapi juga mereka yang memakai kedok pekerjaan tertentu untuk menekan masyarakat.

Menurut dia, keamanan di Jakarta Utara hanya bisa dijaga jika aparat dan warga berjalan seirama. Karena itu, setiap tindakan yang dianggap mengancam ketertiban diminta segera dilaporkan agar polisi bisa bertindak tegas dan efisien.

Di tengah padatnya aktivitas kawasan utara ibu kota, kepastian hukum atas praktik semacam ini menjadi penentu apakah warga bisa beraktivitas tanpa rasa waswas atau justru terus dibayangi ancaman di tempat-tempat yang semestinya aman.

Source link