Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mencegah tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dengan menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa aksi tawuran ini direncanakan melalui media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan saat patroli cipta kondisi di kawasan rawan tawuran, ketika petugas mencurigai sekelompok remaja di Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah.
Dua remaja berhasil diamankan setelah sebagian lainnya melarikan diri. Kedua remaja tersebut mengakui kepemilikan celurit yang akan digunakan untuk tawuran. Dari hasil penggeledahan, dua bilah celurit ditemukan di lokasi, satu di bawah sepeda motor dan satu lagi di dalam got. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan komitmen untuk memberantas kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia menyampaikan pesan humanis kepada orang tua dan masyarakat luas, bahwa setiap anak berhak atas masa depan yang cerah dan tidak boleh terlibat dalam aksi kekerasan di jalanan. Kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, agar mereka tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.












