Tangkap Juru Parkir Jakut yang Peras dan Aniaya – Berita Terbaru SEO

JAKARTA UTARA — Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga memeras dan menganiaya seorang korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa yang bermula dari urusan parkir itu berujung pada tindak kekerasan dan kini menyeret pelaku ke proses hukum.

Uang parkir berujung cekcok

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan kejadian berlangsung pada hari Minggu saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor mereka di parkiran motor Mall La Piazza. Korban disebut sudah membayar tarif parkir sebesar Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit.

Permintaan uang tambahan itu memicu adu mulut antara korban dan pelaku. Situasi yang semula hanya cekcok di area parkir kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.

Pelaku ambil pipa besi lalu memukul korban

Menurut polisi, RBG kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu menjadi dasar penyidik bergerak melakukan penelusuran terhadap pelaku.

Diamankan di Tangerang

Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan memburu RBG. Pelaku akhirnya diamankan di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi menyebut pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RBG dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindakan serupa, terutama di ruang publik yang rawan menjadi titik gesekan seperti area parkir.

Source link