Tangkap Juru Parkir Jakut yang Peras dan Aniaya – Berita Terbaru SEO

Pada hari Minggu, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku telah dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi di parkiran motor Mall La Piazza pada hari Minggu, ketika korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor mereka. Korban telah membayar parkir sebesar Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali, mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kriminal.

Source link