Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang seharusnya berlaku pada tahun 2026 telah dibatalkan. Dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa tarif cukai tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Ini berdasarkan diskusi dan pertimbangan dengan pihak terkait yang menganggap bahwa tidak perlu ada perubahan tarif pada tahun tersebut.
Menyikapi keputusan tersebut, ekonom senior dan dewan pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wijayanto Samirin, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, tarif cukai yang terlalu tinggi dapat menjadi pendorong peredaran rokok ilegal. Diperkirakan kerugian potensial negara dari peredaran rokok ilegal mencapai Rp15–25 triliun per tahun. Wijayanto menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten sebagai solusi utama, bukan hanya besaran tarif.
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta Menteri Keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkualitas. Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi diharapkan mampu membuka 950 ribu lapangan kerja. Pentingnya pertumbuhan ekonomi yang nyata dalam menurunkan kemiskinan dan pengangguran juga menjadi perhatian utama. Industri hasil tembakau saat ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, kebijakan fiskal ke depan harus memperhatikan kelangsungan usaha serta kesejahteraan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.












