Penyerahan Uang Rp10,27 Triliun dari Satgas PKH ke Kas Negara
Pada Rabu, 13 Mei 2026, Satgas Perlindungan Hutan (PKH) melakukan penyerahan gunungan uang fantastis sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara. Uang tersebut berasal dari penertiban perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran kawasan hutan, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan.
Asal Dana Hasil Penindakan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa dana triliunan rupiah tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, dari penagihan denda administratif sektor perkebunan senilai Rp3,423 triliun. Sementara sisanya diperoleh dari penagihan pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp6,8 triliun.
Tindakan Tegas Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang melakukan eksploitasi alam secara ilegal. Satgas PKH akan terus memburu pelanggaran di sektor pertambangan dan perkebunan yang merugikan negara. Seluruh kekayaan alam yang dikuasai secara melanggar hukum harus dikembalikan demi kepentingan rakyat Indonesia.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menghindari kebocoran kekayaan negara yang dapat merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang.
Penyerahan uang sebesar Rp10,27 triliun tersebut merupakan tahap VII dari kerja Satgas PKH. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah beberapa kali menyerahkan uang hasil sitaan dalam jumlah besar ke kas negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara dari tindakan illegal.
Semua serangkaian penyerahan uang hasil kerja Satgas PKH selalu dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.












