Tiga Penagih Utang Diciduk Polisi karena Pencurian Motor

Tiga pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang, dengan inisial YN, FL, dan IF, telah ditangkap oleh Kepolisian karena mencoba melarikan motor korban di Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah ketiga pelaku dipepet di Jalan Raya Yos Sudarso. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.

Kejadian bermula ketika korban, MDS (21), sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di Cilincing, Jakarta Utara. Ketika berada di Jalan Yos Sudarso, korban dipepet oleh tiga orang menggunakan dua motor. Mereka menyamar sebagai pihak leasing motor dan mengatakan bahwa motor korban memiliki tunggakan. Pelaku mengaku ingin mengambil motor tersebut. Setelah menyuruh korban turun motor untuk mengambil dokumen penting, pelaku langsung melarikan motor dan meninggalkan korban di lokasi.

Dalam rangka memberantas aksi penipuan semacam itu, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menjalankan penyelidikan dan melakukan patroli di wilayah yang sering terjadi kasus serupa. Mereka berhasil mengamankan beberapa pelaku yang beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso. Petugas menemukan barang bukti seperti telepon seluler dan sepeda motor yang merupakan milik korban. Tindakan ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dari aksi penipuan yang dilakukan oleh para penagih utang ilegal.

Source link