Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Perselisihan dengan Istri

Suami Ditangkap Polisi usai Diduga Bakar Rumah Kontrakan di Cakung dalam Perselisihan dengan Istri

Jakarta Timur — Kepolisian Sektor Cakung menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/9). Peristiwa itu diduga bermula dari perselisihan rumah tangga yang berujung pada kebakaran dan melukai dua orang.

Pelaku diamankan bersama Unit PPA

Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro mengatakan, penangkapan MA dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk identitas lengkap dan dugaan peran MA dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Informasi terkait identitas pelaku dan detail kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar Widodo.

Istri dan mertua jadi korban

Dalam insiden itu, dua orang dilaporkan menjadi korban. Istri pelaku, Siti Nurkalisah (33), mengalami luka bakar. Sementara itu, mertuanya, Marniati (50), mengalami memar. Polisi belum mengungkap lebih jauh bagaimana keduanya berada di lokasi saat api mulai membesar, namun penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri motif serta cara pelaku diduga melakukan pembakaran.

Api padam setelah dua unit dikerahkan

Sebelumnya, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menyebut kebakaran itu dipicu pertengkaran rumah tangga. Petugas menerima laporan bahwa area yang terbakar mencapai 3 x 6 meter persegi dengan kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta.

Api berhasil dipadamkan pada pukul 08.51 WIB setelah dua unit mobil pompa dan 10 personel dikerahkan ke lokasi. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan korban untuk memastikan duduk perkara kebakaran yang menyeret nama MA tersebut.

Source link