Polisi Bongkar Pencurian dengan Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi saat salah satu pelaku berhasil mencuri dua unit ponsel dari tas korban pada Selasa (16/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku bekerja secara tim dengan tugas yang terbagi, dimana satu pelaku mencuri barang dari tas korban dan kemudian menukar barang curian tersebut antar anggota kelompok untuk menghilangkan jejak. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, petugas berhasil menangkap pelaku utama, NCI, dan membekuk DP. Namun, dua pelaku lainnya, D dan H, masih dalam pengejaran. Komplotan ini ternyata telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di tempat yang berbeda. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tempat umum seperti halte dan stasiun serta melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110. Tindakan ini dilakukan dalam rangka program “Jaga Jakarta” yang diprakarsai oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Menurut penyelidikan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saran dari polisi adalah untuk lebih waspada dan antisipatif terhadap tindak kejahatan serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu dalam penangkapan pelaku.

Source link

Exit mobile version