Pembunuhan Pria di Kamar Indekos Cilincing: Pelaku Ditangkap

Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polsek Cilincing telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing. Pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari pelaku, berhasil diamankan sebilah badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban.

Peristiwa penusukan ini diduga terjadi atas motif asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Korban disebut-sebut akan berpisah dengan pacarnya yang merupakan mantan dari pelaku, hal ini menyebabkan ketegangan antara keduanya. Setelah korban mengirim pesan singkat kepada pelaku yang menantangnya, akhirnya pelaku mendatangi tempat tinggal korban dan terjadilah cekcok yang berujung pada penusukan menggunakan badik.

Kasus ini mencuat setelah adanya konflik antara pelaku, korban, dan perempuan terkait, yang mengakibatkan korban tewas karena luka tusukan tersebut. Investigasi kasus pembunuhan ini terus berlangsung untuk mengungkap semua fakta terkait peristiwa tragis ini. © ANTARA 2025

Source link