Dua anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat karena dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta. Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Mereka diduga terlibat setelah dijanjikan uang oleh tersangka JP untuk melakukan aksi penculikan.
JP meminta Serka N untuk menjemput paksa seseorang untuk dibawa kepada bosnya, tersangka DH. Serka N lalu meminta bantuan Kopda FH dan menyetujui permintaan tersebut dengan imbalan uang operasional sebesar Rp5 juta. Selanjutnya, Serka N menerima uang sebesar Rp95 juta dari JP dan menyerahkannya kepada Kopda FH di sebuah kafe.
Penculikan korban MIP (27) dieksekusi di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan korban ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sebelum kejadian penculikan, kedua oknum TNI tersebut statusnya tidak hadir tanpa izin (THTI) dan sedang dicari oleh kesatuannya. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.
Polisi Militer Kodam Jayakarta terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap motif para pelaku dan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Keseluruhan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik aksi penculikan yang menewaskan korban MIP.