Diversi: Anak Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan salah satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta, saat ini sedang diproses secara diversi atau tidak diproses secara pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa di antara 16 tersangka tersebut, terdapat satu orang anak yang sudah menjalani proses diversi. Dalam penanganannya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta beberapa instansi terkait lainnya.

Pada tanggal 28-31 Agustus 2025, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama aksi unjuk rasa. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan bahwa ke-16 tersangka tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda di Jakarta. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai alat bukti, termasuk instrumen yang digunakan untuk merusak fasilitas umum. Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2025.

Source link

Exit mobile version