Pengedar Ganja 53 Kg Ditangkap Polres Metro Jakpus: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan dilakukan, kedua tersangka membawa barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui adanya ganja kering lainnya yang disembunyikan di rumah kontrakan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita sekitar 53,75 kilogram ganja.

Menurut Wisnu, kedua tersangka mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial SY yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja dari bulan Agustus hingga 10 September. Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Langkah ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Source link

Exit mobile version