Dua pria di Tambora, Jakarta Barat, yaitu DM (30) dan FM (24), telah ditangkap karena mencuri AC di salah satu mal di wilayah tersebut. Mereka melakukan tindakan tersebut karena merasa terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mencuri dua unit AC dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Kedua tersangka ditangkap pada 10 September 2025 di wilayah Tambora. DM adalah mantan juru parkir di daerah tersebut, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Modus operandi mereka adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC. Polisi menegaskan bahwa kedua pelaku tidak terlibat dalam pengemudi ojek online dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya negatif narkoba. Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi, dimana mereka merasa terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dua Pria di Tambora Jakbar Gasak AC demi Kebutuhan Mendesak

Read Also
Recommendation for You
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta…
Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polsek Cilincing telah berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di kamar indekos…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan kegiatan patroli keliling guna memastikan keamanan…