Pemeriksaan terhadap artis Sherina Munaf terkait unggahan di media sosial tentang penyelamatan kucing milik anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di Polres Metro Jakarta Timur berlangsung selama 12 jam. Sherina, didampingi oleh kuasa hukumnya Adit, tiba di Mapolres Jakarta Timur pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaktim, Sherina tidak banyak bicara terkait proses pemeriksaannya.
Kuasa Hukum Sherina Munaf, Adit, mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengakomodir segala hal. Dalam pemeriksaan itu, Sherina diminta klarifikasi terkait keberadaan kucing milik presenter Uya Kuya yang hilang saat peristiwa penjarahan rumah artis tersebut. Adit menegaskan bahwa tindakan Sherina dan Indira Diandra adalah murni atas dasar kemanusiaan.
Klarifikasi tersebut penting karena informasi yang beredar menyebut kucing tersebut milik Uya Kuya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan bahwa penyidik juga memeriksa seorang saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Sebelumnya, Sherina Munaf telah membagikan kabar tentang penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan dan memberikan detail kondisinya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di Jakarta Timur. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi tersebut, termasuk sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Semua informasi tersebut menunjukkan pentingnya klarifikasi atas kejadian tersebut.