Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, merasa bersyukur atas keputusan tersebut, meskipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hendri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya upaya banding dari tergugat selama 14 hari ke depan. Jika tidak ada banding, mereka akan melanjutkan langkah administratif selanjutnya. Proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah mendapatkan arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan.
Sementara itu, korban telah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya untuk memulangkan korban ke Indonesia setelah mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mencatat bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram.