Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hakim Lusiana Amping menjatuhkan pidana penjara dan denda Rp800 juta dalam sidang pembacaan vonis. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan mendapat hukuman tambahan dua bulan penjara. Hal yang memberatkan vonis adalah penggunaan narkoba yang berulang kali dan tidak mengikuti program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan. Namun, terdakwa mendapat keringanan karena berkelakuan baik selama persidangan. Hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Fariz Roestam Munaf selama enam tahun penjara atas kasus yang sama. Terdakwa dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda Rp800 juta. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan keterangan ADK yang juga tersangka dalam kasus narkoba. Fariz disangkakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat kasus narkoba, sebelumnya dia tersangkut kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.