Admin Medsos Sebar Kebencian dan Hoaks Ditangkap
Seorang tersangka berinisial KA ditangkap Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya setelah diduga terlibat dalam penyebaran konten kebencian dan berita bohong melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 29 Agustus, sekitar pukul 07.00 WIB.
Diduga Kelola Dua Akun Instagram
KA diduga menggunakan akun Instagram @a dan @pr untuk menyebarkan dokumen elektronik yang memuat unsur kebencian, pengancaman, dan hoaks. Dalam keterangan yang diterima, penyidik juga menyebut adanya dugaan keterlibatan KA dalam tindak pidana perlindungan anak serta penyalahgunaan kegiatan politik.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap penyalahgunaan media sosial yang dinilai tak lagi sekadar ruang berbagi informasi, melainkan juga sarana penyebaran pesan yang berpotensi memicu keresahan publik.
Disangkakan Melanggar Aturan ITE dan KUHP
Atas perbuatannya, KA disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan di muka umum.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial yang diduga digunakan dalam rangkaian perbuatan tersebut. Hingga kini, proses hukum terhadap KA masih berjalan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Source link












