Pada Hari Selasa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengumumkan bahwa hingga saat ini telah ditahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik dan anarkis yang terlibat dalam aksi kericuhan di depan gedung DPR/MPR RI. Mereka diduga melakukan berbagai tindakan, seperti melempar bom molotov, petasan, batu, bambu, dan melakukan kekerasan terhadap petugas. Beberapa pelaku juga merusak Polsek Cipayung, membakar mobil ASN, motor, halte Transjakarta, dan fasilitas umum lainnya.
Para pelaku ini dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari penghasutan, kekerasan terhadap orang dan barang, perusakan, hingga tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan. Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa pelaku anarkis ini berbeda dengan demonstran yang menuangkan pendapat mereka, karena mereka langsung melakukan aksi kekerasan tanpa menyampaikan pendapat. Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.












