Polisi Periksa Lima Saksi dalam Kasus Penjarahan Ahmad Sahroni

Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Pelaksana Tugas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggi, menyatakan bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, dan penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan data dari media sosial dan CCTV di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan. Namun, telah dilakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan adanya petugas yang berjaga di rumah tersebut. Pada saat aksi penjarahan terjadi, petugas kepolisian telah melakukan pengamanan di lokasi, tetapi karena jumlah pelaku lebih banyak, mereka tidak dapat menghentikan aksi penjarahan.

Ratusan orang menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan melakukan penjarahan barang-barang di dalamnya. Mereka awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah, namun akhirnya berujung pada aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah yang mengakibatkan kerusakan. Para pelaku kemudian mendobrak pagar rumah dan masuk ke dalam untuk melakukan penjarahan.

Selain merusak kaca dan bangunan, para pelaku juga merusak mobil mewah Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi. Mereka mengambil uang, barang berharga, dan dokumen milik anggota DPR RI tersebut. Aksi ini juga menyebabkan kerusakan yang cukup parah di rumah dan harta benda Ahmad Sahroni.Kejadian ini juga membuat Ahmad Sahroni dan rekan seangkatannya, Nafa Urbach, dinonaktifkan dari jabatan anggota DPR RI.

Source link