Terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution dan Harry Efendy, masing-masing divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Hakim Parulian Manik. Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak membayar denda, mereka akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. Masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus judol ini melibatkan empat klaster, di antaranya klaster koordinator dengan terdakwa seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Selain itu, terdapat klaster mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi. Juga terdapat klaster pengelola agen situs judol, di mana para terdakwa termasuk Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Terakhir, klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Informasi ini disampaikan oleh Luthfia Miranda Putri sebagai pewarta dengan pengeditan dari Sri Muryono dan dilindungi hak cipta ANTARA tahun 2025. Dilarang keras mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.












