Pada hari Rabu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa kasus judi online Rajo Emirsyah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan. Sebelumnya, Rajo Emirsyah telah dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dalam perkara yang tersusun dengan nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Rajo Emirsyah didakwa menerima uang sebesar Rp15 miliar dari pegawai Kementerian Kominfo sebagai uang tutup mulut untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi seperti liburan ke luar negeri, perjalanan touring dengan mantan kekasih, dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.
Rajo Emirsyah dikenakan Pasal-Pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Kasus ini melibatkan empat klaster yang terdiri dari koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati. Selain itu, terdapat nama-nama terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus yang kompleks ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan keputusan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Hal ini menjadi momentum penting dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.












