Polda Metro Jaya mulai mengurai secara lebih jelas rangkaian penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37). Dari penyelidikan yang berjalan, kepolisian menyebut ada 15 tersangka yang dibagi ke dalam beberapa klaster peran, menandakan kasus ini diduga dirancang dan dijalankan secara berlapis.
Empat Klaster Peran dalam Kasus
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penyidik membagi para tersangka ke dalam empat klaster. Klaster pertama disebut sebagai aktor intelektual. Klaster kedua adalah pihak yang membuntuti korban. Klaster ketiga berperan dalam penculikan. Adapun klaster keempat adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sekaligus membuang jasad korban.
Pola ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sebagai aksi spontan. Polisi menempatkannya sebagai rangkaian tindakan yang saling terhubung, dari perencanaan, pengintaian, penculikan, hingga kekerasan yang berujung fatal.
Delapan Tersangka Sudah Terungkap Perannya
Hingga kini, polisi baru mengungkap peran delapan tersangka. Mereka adalah C, DH, YJ, dan AA yang disebut sebagai aktor intelektual. Sementara itu, AT, RS, RAH, dan RW masuk dalam klaster penculikan.
Untuk tujuh tersangka lainnya, kepolisian belum membuka inisial, peran, maupun waktu penangkapan mereka. Meski begitu, total 15 orang telah diamankan terkait kasus ini. Dari jumlah itu, delapan tersangka diketahui telah ditangkap hingga 21 Agustus 2025.
Penyidikan Masih Berjalan
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh Sub Direktorat Reserse Mobile serta Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan penanganan perkara masih terus berlanjut.
Dengan jumlah tersangka yang cukup banyak dan pembagian peran yang berlapis, penyidik kini didorong untuk menuntaskan siapa mengatur, siapa mengeksekusi, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta itu. Source link












