Hakim PN Jaksel Menolak Permohonan PK Silfester Matutina

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, telah selesai dan permohonan tersebut gugur. Hal ini diputuskan oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar pada hari Rabu. Dalam pengadilan, hakim menilai bahwa surat pernyataan dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan Silfester tidak dapat diterima karena terdapat ketidakjelasan mengenai diagnosa dan dokter yang menanganinya. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa alasan ketidakhadiran pemohon tidak sah dan bahwa pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan PK.

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang lanjutan PK Silfester Matutina pada jam 13.00 WIB di ruang sidang utama. Namun, sidang sebelumnya telah ditunda pada 20 Agustus 2025 karena kondisi kesehatan Silfester yang mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun dia mengajukan banding, namun vonisnya kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara dalam proses kasasi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh politik terkemuka seperti Jusuf Kalla dan menyorot pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam menanggapi tindakan fitnah.

Source link