Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, HU, dalam kasus dugaan korupsi pembelian biji kakao fiktif oleh PT Pagilaran senilai Rp 7 miliar pada tahun 2019. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa tersangka, selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, menyetujui pembayaran yang diduga fiktif tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kasus korupsi ini berkaitan dengan Kerjasama antara UGM dan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI). PT Pagilaran, perusahaan yang dimiliki oleh UGM, mengajukan pencairan kontrak pembelian biji kakao dengan menggunakan dokumen tidak benar dan barang tersebut tidak pernah sampai ke CTLI UGM. Selain HU, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka HU ditahan selama 20 hari di Rutan Semarang.
Dosen UGM Tersangka Korupsi Pembelian Fiktif Kakao Rp 7 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…