Berita  

Dosen UGM Tersangka Korupsi Pembelian Fiktif Kakao Rp 7 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, HU, dalam kasus dugaan korupsi pembelian biji kakao fiktif oleh PT Pagilaran senilai Rp 7 miliar pada tahun 2019. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa tersangka, selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, menyetujui pembayaran yang diduga fiktif tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kasus korupsi ini berkaitan dengan Kerjasama antara UGM dan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI). PT Pagilaran, perusahaan yang dimiliki oleh UGM, mengajukan pencairan kontrak pembelian biji kakao dengan menggunakan dokumen tidak benar dan barang tersebut tidak pernah sampai ke CTLI UGM. Selain HU, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka HU ditahan selama 20 hari di Rutan Semarang.

Source link

Exit mobile version