Dua pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Kedua pencuri berinisial R (17) dan A (21) tersebut tertangkap setelah aksi mereka di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah. Selain menggunakan narkoba, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan untuk berfoya-foya.
Pelaku R diketahui sebagai residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian spion dan laptop pada tahun 2023 dan 2024. Pelaku baru saja bebas pada bulan Juli tahun ini. AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, menyebutkan bahwa aksi pencurian motor dilakukan ketika pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dua pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan pastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan guna mencegah tindakan kriminal seperti ini.












