Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan senjata tajam terhadap orang pulang kerja di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Empat tersangka, dengan inisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31) berhasil ditangkap pada Rabu (6/8) setelah peristiwa pada Sabtu (2/8) di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korban, bernama FH, hendak pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor saat dilewati oleh para pelaku. Salah satu pelaku menarik stang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dan diintimidasi dengan senjata tajam. Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga seperti ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan dan pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pembegal Tangsel Ditangkap Polisi: Tindakan Tegas Terhadap Kejahatan
Read Also
Recommendation for You

Ribuan Butir Obat Ilegal Diamankan di Tanah Abang Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan berhasil mengamankan…

Kriminal Jakarta: Dugaan Penistaan Agama hingga Pencurian Raket Padel Pada Rabu (12/8), Jakarta menjadi saksi…

Polres Metro Jakarta Utara Periksa Mendalam Pelaku Penistaan Agama di Ancol Polres Metro Jakarta Utara…

Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Festival Musik Sound Project Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pada…

Jakarta (ANTARA) – Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini telah…







