Pembegal Tangsel Ditangkap Polisi: Tindakan Tegas Terhadap Kejahatan

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan senjata tajam terhadap orang pulang kerja di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Empat tersangka, dengan inisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31) berhasil ditangkap pada Rabu (6/8) setelah peristiwa pada Sabtu (2/8) di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korban, bernama FH, hendak pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor saat dilewati oleh para pelaku. Salah satu pelaku menarik stang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dan diintimidasi dengan senjata tajam. Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga seperti ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan dan pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Source link