Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Investor Fiktif & Overstay

Tangerang — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing yang diduga menyalahi aturan keimigrasian, mulai dari status investor fiktif hingga kelebihan masa tinggal atau overstay. Penindakan ini dilakukan setelah imigrasi menerima keluhan dan laporan warga soal keberadaan serta aktivitas orang asing yang dinilai meresahkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pengawasan dilakukan usai laporan warga

Empat WNA itu terdiri atas dua warga negara Pakistan berinisial MI dan DP, serta dua warga negara Nigeria berinisial KO dan SUN. Petugas melakukan pengawasan di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengecekan data keimigrasian, imigrasi menemukan dugaan pelanggaran berbeda pada masing-masing orang asing tersebut.

Dua WN Nigeria terbukti overstay

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan, dua WN Nigeria itu terbukti telah melewati batas izin tinggal. KO tercatat overstay sekitar tiga bulan, sedangkan SUN bahkan sudah sekitar dua tahun tinggal melebihi izin yang diberikan.

Atas pelanggaran itu, keduanya dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menyatakan akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Investor fiktif jadi sorotan

Sementara itu, dua WN Pakistan, MI dan DP, juga menjalani pemeriksaan petugas. Keduanya memegang KITAS investor dan tercatat memiliki saham masing-masing senilai Rp10 miliar. Namun, dalam pemeriksaan, keduanya disebut tidak mengetahui secara jelas soal investasi maupun perusahaan penjaminnya.

Temuan tersebut membuat keduanya diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Imigrasi minta warga aktif melapor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan atau diduga melanggar aturan. Imigrasi juga meminta warga memanfaatkan fasilitas pengaduan yang tersedia agar laporan bisa segera ditindaklanjuti.

Langkah ini, menurut imigrasi, penting untuk memperkuat pengawasan orang asing di lapangan sekaligus memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Source link