Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga overstay atau kelebihan masa tinggal. Empat WNA tersebut, antara lain dua warga negara Pakistan dengan inisial MI dan DP, serta dua WNA asal Nigeria dengan inisial KO dan SUN. Penangkapan dilakukan setelah adanya keluhan dan laporan masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan. Petugas Imigrasi merespons cepat dengan melakukan pengawasan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa setelah pengecekan melalui database keimigrasian, kedua WN Nigeria terbukti overstay. KO telah overstay selama sekitar tiga bulan, sedangkan SUN telah overstay selama sekitar dua tahun. Kedua WNA Nigeria tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, terhadap dua WN Pakistan, MI dan DP, petugas juga telah melakukan pemeriksaan. Kedua WN Pakistan tersebut pemegang KITAS investor terlihat memiliki kepemilikan saham sebesar Rp10 miliar masing-masing. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya. Mereka diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan atau melanggar aturan imigrasi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas pengaduan yang tersedia agar dapat langsung melaporkan jika ada keberadaan dan kegiatan WNA yang dirasa meresahkan.












