Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar Amerika dan Rupiah di kawasan Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi saat transaksi uang palsu dilakukan di sebuah tempat makan di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 46. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelakunya. Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai S dan ABF, ditangkap setelah melakukan transaksi uang palsu. Pelaku S menawarkan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada ABF, yang kemudian membawa uang palsu tersebut ke tempat kejadian perkara. Setelah diamankan, pelaku FE juga berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dengan ditemukannya uang palsu dalam bentuk rupiah di rumahnya. Semua tindakan tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.
Selain itu, pada tanggal 23 Juli 2025, pelaku lainnya, yang dikenal sebagai F, juga berhasil diamankan di Kota Bandung dengan jumlah uang palsu yang cukup signifikan. Hal ini menjadi bukti bahwa kejahatan peredaran uang palsu merupakan ancaman serius yang harus ditangani oleh pihak berwajib. Dengan penangkapan para pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan tindakan serupa. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga dengan adanya upaya-upaya ini, peredaran uang palsu dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat tindakan kriminal yang merugikan ini.












