Seorang pria inisial FB (49) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mencuri sepeda motor dengan modus penipuan lowongan kerja. Ternyata, pelaku ini merupakan residivis untuk kasus serupa. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap korban dan TKP lainnya. Penangkapan terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, di mana pelaku menipu korban dengan iming-iming lowongan kerja. Kasus dimulai ketika korban ditawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko ponsel dengan gaji dan uang makan tertentu. Pelaku bahkan minta korban membawa teman-temannya untuk wawancara kerja palsu. Setelah membeli perlengkapan kerja, korban menyadari penipuan ini dan melaporkannya kepada polisi. Pelaku dihadapkan kepada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun. Penangkapan pelaku ini membuktikan bahwa kita perlu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam di sekitar kita.
Pria Residivis Curangi Korban dengan Modus Penawaran Pekerjaan
Read Also
Recommendation for You

Pelaku Cekoki Ekstasi ke Teman hingga Tewas agar Senang Bersama Kepolisian berhasil mengungkap alasan di…

Lapas Cipinang Pindahkan 87 Narapidana Berisiko Tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melakukan pemindahan…










