Iming-iming Sepatu Baru: Modus Pelaku Pelecehan Bocah di Jakarta Timur

Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur, menggunakan modus iming-iming untuk membelikan sepatu baru. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebutkan bahwa pelaku melakukan iming-iming dengan memberikan sepatu baru dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku O (50) mengakui bahwa aksinya dipicu setelah menonton video pornografi di ponselnya dan sering menonton film dewasa sehingga terangsang ketika melihat korban.

Pelaku melakukan aksi pelecehan di rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan dengan mengunci pintu dari dalam dan mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun. Saat diiming-imingi sepatu baru, pelaku membawa korban ke rumahnya, namun aksi tersebut ketahuan oleh nenek korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.

Dugaan pelecehan anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli jam 17.00 WIB dan dilaporkan oleh tetangganya pada Selasa, 22 Juli. Tindakan pelecehan anak harus mendapat penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link