Pelaku pembunuhan wanita Tangerang ditangkap di tiga lokasi

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku tersebut berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17) ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari Kamis (17/7). RRP ditangkap di Kabupaten Tegal, AP ditangkap di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan IF ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan identitas para pelaku ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian olah TKP, observasi, wawancara terhadap saksi di sekitar TKP, serta analisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti pisau, batu, obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor korban, dan ponsel milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Peristiwa ini terjadi saat pelaku RRP mengajak korban ke rumah pelaku APH dengan alasan untuk membayar utang. Namun, ketika korban tiba, utang tidak dipenuhi dan pelaku merasa sakit hati. Hal ini mengakibatkan tindakan kejam dari para pelaku terhadap korban. Setelah menyiksa korban, para pelaku melakukan pembunuhan dan mencoba untuk menyembunyikan tubuh korban. Barang milik korban juga dirampas oleh pelaku RRP. Kini, kasus pembunuhan ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Source link