Mobil Pribadi Angkut Senjata Tajam untuk Tawuran di Lubang Buaya

Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa dua mobil pribadi digunakan untuk mengangkut 27 senjata tajam dalam rencana aksi tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Mobil tersebut sebenarnya dipinjam oleh seorang remaja dari pamannya tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa akan digunakan untuk kegiatan kriminal. Polisi memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan “bodong” dan merupakan milik pamannya. Selain itu, sebanyak 36 remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran telah ditangkap oleh Kepolisian. Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Polisi menemukan rencana tawuran melalui patroli siber dan memantau akun media sosial, serta mengamankan 27 senjata tajam jenis corbek dan celurit. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, dengan hasil penangkapan sebanyak 36 remaja yang akan terlibat dalam tawuran.

Source link