Mobil Pribadi Dipakai Angkut Senjata Tajam untuk Tawuran di Lubang Buaya
Rencana tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, terbongkar setelah polisi menelusuri aktivitas para remaja lewat patroli siber. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB, aparat menemukan 27 senjata tajam yang dibawa dengan menggunakan dua mobil pribadi. Kendaraan itu ternyata bukan mobil bodong, melainkan milik paman salah satu remaja yang dipinjam tanpa diketahui untuk kepentingan kriminal.
Terendus dari patroli siber
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan polisi lebih dulu memantau akun media sosial yang diduga menjadi ruang koordinasi para pelaku. Dari pengamatan itu, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja yang telah bersiap melakukan tawuran.
“Polisi menemukan rencana tawuran melalui patroli siber dan memantau akun media sosial,” ujar Nicolas.
27 senjata tajam di dua mobil
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 36 remaja yang diduga hendak terlibat dalam tawuran. Di antara barang bukti yang disita terdapat 27 senjata tajam jenis corbek dan celurit. Seluruhnya diduga dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi kekerasan di wilayah tersebut.
Nicolas menegaskan, dua mobil yang dipakai untuk mengangkut senjata tajam itu adalah kendaraan pribadi milik keluarga salah satu remaja. Mobil tersebut dipinjam dari paman pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa kendaraan akan dipakai untuk kegiatan melanggar hukum.
Terancam hukuman 10 tahun penjara
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara paling lama sepuluh tahun.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana tawuran remaja kini tak lagi sekadar pertemuan spontan di jalan, melainkan kerap disusun lebih dulu melalui media sosial dan melibatkan kendaraan pribadi sebagai sarana pengangkut senjata.












