Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa dua mobil pribadi digunakan untuk mengangkut 27 senjata tajam dalam rencana aksi tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Mobil tersebut sebenarnya dipinjam oleh seorang remaja dari pamannya tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa akan digunakan untuk kegiatan kriminal. Polisi memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan “bodong” dan merupakan milik pamannya. Selain itu, sebanyak 36 remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran telah ditangkap oleh Kepolisian. Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Polisi menemukan rencana tawuran melalui patroli siber dan memantau akun media sosial, serta mengamankan 27 senjata tajam jenis corbek dan celurit. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, dengan hasil penangkapan sebanyak 36 remaja yang akan terlibat dalam tawuran.
Mobil Pribadi Angkut Senjata Tajam untuk Tawuran di Lubang Buaya
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol…

Sejumlah kasus kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan telah berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam…

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terkait dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…







