Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay) dalam Operasi Wirawaspada. Delapan WNA tersebut diidentifikasi sebagai (IVC), (EDO), (CCA), (ONA), (NEI), (REI), (FA), dan (AIM). Mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang saat ini mengakibatkan mereka ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025 adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan penindakan terhadap WNA yang melanggar hukum keimigrasian. Sebagai tindakan administratif, kedelapan WNA Nigeria tersebut akan dikenakan deportasi dan penangkalan. Operasi ini dilakukan sesuai arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian serta menegakkan hukum keimigrasian.

Tujuan dari Operasi Wirawaspada tidak hanya untuk menangkap pelanggar keimigrasian, tetapi juga untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan. Setelah dilakukan pemeriksaan, delapan WNA yang melanggar aturan keimigrasian langsung ditindak dan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini merupakan langkah penting dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjamin keamanan negara.

Source link