Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, laporan dari sejumlah Polres juga ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ada dua peristiwa besar yang terjadi, yakni untuk kasus pencemaran nama baik yang pertama pelapornya naik ke tahap penyidikan, sementara kelompok kedua yang berhubungan dengan penghasutan dan UU ITE juga naik ke penyidikan. Dua laporan yang telah dicabut oleh pelapor dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok segera diberi kepastian hukum. Sementara, laporan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat tetap berlanjut ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan kembali terhadap Jokowi juga akan dilakukan dengan memastikan kehadiran saksi-saksi dan pihak terlapor dalam proses penyidikan. Sebanyak 49 saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu. Ade Ary juga menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi sangat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan memastikan seluruh saksi dan pihak terlibat memberikan keterangan yang diperlukan.












