Polisi Tangsel Tangkap Wartawan Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan namun diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB. Pada awalnya, seorang perempuan tak dikenal mendekati korban di kantornya dan mengancam untuk mempublikasikan perilaku korban jika tidak memberikan sejumlah uang. Akibat takut, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp15 juta kepada tersangka.

Pelaporannya membuat Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan pada akhirnya berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial FFT (31) di Jakarta. Selain itu, tim juga berhasil menangkap anggota lain kelompok ini di Kota Bekasi. Modus operandi mereka melibatkan menyamar sebagai wartawan, menuduh korban melakukan tindakan asusila, dan meminta uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Tindakan mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun. Serangkaian penangkapan ini menunjukkan bahwa Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya serius dalam menangani kasus-kasus pemerasan dan upaya penipuan yang melibatkan oknum yang menyamar sebagai wartawan.

Source link